Minggu, 05 Desember 2010

Upaya Penanggulangan Pencemaran Udara II

Usaha kuratif (sesudah pencemaran)

1.  menggalang dana untuk mengobati dan merawat korban pencemaran lingkungan.

2.  kerja bakti rutin di tingkat RT/RW atau instansi-instansi untuk membersihkan lingkungan dari polutan.

3. melokalisasi tempat pembuangan sampah akhir (TPA) sebagai tempat/pabrik daur ulang.

4. menggunakan penyaring pada cerobong-cerobong di kilang minyak atau pabrik yang menghasilkan asap atau jelaga penyebab pencemaran udara.

5. mengidentifikasi dan menganalisa serta menemukan alat atau teknologi tepat guna yang berwawasan lingkungan setelah adanya musibah/kejadian akibat pencemaran udara, misalnya menemukan bahan bakar dengan kandungan timbal yang rendah (BBG).
Gambar : Masyarakat yang sedang kerja bakti menanam pohon
 
Selain usaha preventif dan kuratif, Pemerintah juga perlu mencanangkan program-program yang bertujuan untuk mengendalikan pencemaran, khususnya pencemaran udara, yaitu;

1. Program Langit Biru yang dicanangkan sejak Agustus 1996. Bertujuan untuk meningkatkan kembali kualitas udara yang telah tercemar, misalnya dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor

2. Keharusan membuat cerobong asap bagi industri/ pabrik.

3. Imbauan mengurangi bahan bakar fosil (minyak, batu bara) dan menggantinya dengan energi alternatif lainnya.

4. Membatasi beroperasinya mobil dan mesin pembakar yang sudah tua dan tidak layak pakai.

5. Larangan menggunakan gas CFC.

6. Larangan beredarnya insektisida berbahaya seperti DDT (dikhloro difenil trikhloro etana).

7. Melarang penggunaan CFC pada produksi kosmetika.

8. Menetapkan undang-undang dan hukum tentang pelaksanaan perlindungan lapisan ozon (secara nasional dan internasional). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar